NADAKU
  • Home
  • Information
  • Catalogue
    • Songwriters
    • Song Catalogue
  • News & Events
  • Contact

Sejarah Nadaku

Nadaku adalah sebuah Music Publishing yang didirikan pada tahun 2005.
Pada awalnya, Nadaku berdiri dengan nama awal PT. Mobimax Multimedia.
Namun pada tahun 2010, PT Mobimax Multimedia resmi mengubah nama menjadi PT. Nadaku Musik.

PT. Nadaku Musik adalah sebuah entitas yang berdiri dibawah perusahan induk PT. Virgo Ramayana Music & Entertainment, yang menjadi perwakilan dari Kobalt Music Group, Fujipacific Music (S.E Asia) Ltd. dan Peermusic (S.E Asia) Ltd. dengan pengelolaan lebih dari 1 juta lagu.

PT. Nadaku Musik bersinergi dengan banyak mitra bisnis untuk pendayagunaan karya-karya yang turut kami kelola. Kami melakukan banyak kerjasama dengan pihak-pihak, seperti: Record Label, Advetising Agency, Production House dan banyak pihak lainnya yang mencari lagu untuk segala kebutuhan mereka.

Sebagai Music Publishing, PT. Nadaku Musik juga tercatat sebagai anggota dari beberapa lembaga yang terkait dengan pengelolaan Hak Cipta, seperti: Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Apa itu music publishing?

Music Publishing atau Penerbit Musik pada dasarnya adalah promotor dari pencipta lagu yang mengelola Hak Cipta atas karya ciptaan mereka.
Mereka bekerja untuk mengkolaborasi pencipta lagu yang berbakat dengan artis yang menghasilkan exposure kepada publik dan pendapatan bagi penulis lagu.

Penerbit Musik melakukan pitching lagu ke label rekaman, produser film, advertising agency, televisi dan lainnya yang menggunakan musik, kemudian memberikan lisensi untuk menggunakan lagu dan mengumpulkan biaya untuk penggunaan. Biaya tersebut kemudian dibagi dengan penulis lagu

Apa itu Hak Cipta?

Menurut pasal 1 Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta atas sebuah karya dapat mendatangkan beberapa hak lain secara eksklusif untuk pencipta, yaitu:

  1. Hak untuk mereproduksi karya
  2. Hak untuk membuat karya turunan (Derivatif)
  3. Hak untuk mendistribusikan karya
  4. Hak untuk menampilkan karya secara publik

Tugas Music publishing

  1. Mendata, mengidentifikasi dan mengadministrasikan semua karya para Pencipta Lagu yang dikelola.
  2. Memasarkan serta mempromosikan karya-karya tersebut.
  3. Mencari peluang sebesar-besarnya untuk pendayagunaan karya tersebut oleh user atau pengguna Hak Cipta.
  4. Membuat sistem yang baku dalam pemakaian karya dan Hak Cipta, maupun pembayaran atas pemakaiannya.
  5. Memberikan izin atau lisensi penggunaan lagu-lagu yang dikelola dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak pengguna.
  6. Meng-collect dan menagih penggunaan karya yang telah digunakan oleh para user.
  7. Melaporkan dan mendistribusikan Hak Ekonomi yang terjadi dari hasil pemakaian lagu tersebut kepada pencipta.
  8. Memberi pelayanan serta informasi tentang Hak Cipta ataupun karya cipta lagu bagi yang memerlukannya.
  9. Memeriksa penggunaan Hak Cipta dan karya cipta yang digunakan tanpa se-izin Music Publishing.

Katalog Kami

Nadaku mengelola karya-karya terbaik dari banyak pencipta lagu terbaik dalam industri musik Indonesia. Kami mengelola karya-karya yang ditampilkan oleh:

  • Slank
  • Armada
  • Panbers
  • Charles Hutagalung
  • Bams
  • Syahravi
  • Aura Kasih
  • Vicky Shu
  • Summerlane
  • 3 Composers
  • Oslo Ibrahim
  • pijar
  • JKT48
  • Rio Riezky
  • And Many More...

Persyaratan Bergabung

Pencipta Iagu yang ingin mendaftarkan karya-karyanya untuk dikelola oleh Nadaku, wajib menyerahkan beberapa kelengkapan yang terdiri dari:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Nomor Rekening
  4. List karya-karya yang ingin di daftarkan, beserta persentase klaim kepemilikan karya atas notasi dan lirik

Klaim Notasi dan Lirik

Setiap lagu umumnya memiliki komposisi 50 % atas notasi dan 50% atas lirik.

Jika sebuah lagu ditulis oleh satu orang penulis, maka 100% kepemilikan lagu tersebut sepenuhnya menjadi milik si penulis.

Jika sebuah lagu ditulis oleh lebih dari satu orang, maka perlu disepakati besarnya persentase kepemilikan antara klaim notasi dan lirik dalam Iagu tersebut.

Demo Lagu

Nadaku juga mengelola demo lagu yang ditujukan untuk bermacam penggunaan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk demo lagu, yaitu:

  1. Kualitas suara yang bersih dan jernih
  2. Demo tidak perlu berbentuk full arrangement, yang terpenting notasi dan lirik jelas terdengar
  3. Format m4a atau mp3
  4. Format penamaan file: (nama pencipta)_(judul lagu)

Proses Pendaftaran

Ada beberapa langkah untuk pencipta lagu dalam mendaftarkan pengelolaan karyanya ke dalam Nadaku.

Langkah-langkah tersebut adalah:

  1. Proses perkenalan antara pencipta lagu dengan Nadaku
  2. Penyerahan KTP & NPWP dan list karya berserta klaim
  3. Pengkurasian dari tim Nadaku (proses kurang lebih 7 hari kerja)
  4. Admin Nadaku mengirimkan kontrak kerjasama
  5. Pencipta lagu bergabung dengan Nadaku

Contact

  • CHANDRA CHRISTANTO

  • Client Relation Executive

  • +62-812-818-74-888
  • konde@nadaku.biz
  • NADAKU MUSIK

  • Gedung Gravira
  • Jl. Cideng Barat No. 54, Jakarta 10150
  • 021-3863919

NADAKU

  • License and Copyright Notice
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions

Service

  • Contact Us
  • Information
  • Songwriters
  • Song Catalogue
  • News & Events

Newsletter

You can trust us. we only send events & news

NADAKU © 2026.