Nadaku adalah sebuah Music Publishing yang didirikan pada tahun 2005.
Pada awalnya, Nadaku berdiri dengan nama awal PT. Mobimax Multimedia.
Namun pada tahun 2010, PT Mobimax Multimedia resmi mengubah nama menjadi PT. Nadaku Musik.
PT. Nadaku Musik adalah sebuah entitas yang berdiri dibawah perusahan induk PT. Virgo Ramayana Music & Entertainment, yang menjadi perwakilan dari Kobalt Music Group, Fujipacific Music (S.E Asia) Ltd. dan Peermusic (S.E Asia) Ltd. dengan pengelolaan lebih dari 1 juta lagu.
PT. Nadaku Musik bersinergi dengan banyak mitra bisnis untuk pendayagunaan karya-karya yang turut kami kelola. Kami melakukan banyak kerjasama dengan pihak-pihak, seperti: Record Label, Advetising Agency, Production House dan banyak pihak lainnya yang mencari lagu untuk segala kebutuhan mereka.
Sebagai Music Publishing, PT. Nadaku Musik juga tercatat sebagai anggota dari beberapa lembaga yang terkait dengan pengelolaan Hak Cipta, seperti: Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Music Publishing atau Penerbit Musik pada dasarnya adalah promotor dari pencipta lagu yang mengelola Hak Cipta atas karya ciptaan mereka.
Mereka bekerja untuk mengkolaborasi pencipta lagu yang berbakat
dengan artis yang menghasilkan exposure kepada publik dan pendapatan bagi penulis lagu.
Penerbit Musik melakukan pitching lagu ke label rekaman, produser film, advertising agency, televisi dan lainnya yang menggunakan musik, kemudian memberikan lisensi untuk menggunakan lagu dan mengumpulkan biaya untuk penggunaan. Biaya tersebut kemudian dibagi dengan penulis lagu
Menurut pasal 1 Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta atas sebuah karya dapat mendatangkan beberapa hak lain secara eksklusif untuk pencipta, yaitu:
Nadaku mengelola karya-karya terbaik dari banyak pencipta lagu terbaik dalam industri musik Indonesia. Kami mengelola karya-karya yang ditampilkan oleh:
Pencipta Iagu yang ingin mendaftarkan karya-karyanya untuk dikelola oleh Nadaku, wajib menyerahkan beberapa kelengkapan yang terdiri dari:
Setiap lagu umumnya memiliki komposisi 50 % atas notasi dan 50% atas lirik.
Jika sebuah lagu ditulis oleh satu orang penulis, maka 100% kepemilikan lagu tersebut sepenuhnya menjadi milik si penulis.
Jika sebuah lagu ditulis oleh lebih dari satu orang, maka perlu disepakati besarnya persentase kepemilikan antara klaim notasi dan lirik dalam Iagu tersebut.
Nadaku juga mengelola demo lagu yang ditujukan untuk bermacam penggunaan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk demo lagu, yaitu:
Ada beberapa langkah untuk pencipta lagu dalam mendaftarkan pengelolaan karyanya ke dalam Nadaku.
Langkah-langkah tersebut adalah: